Tanamkan Disiplin ASN, BRMP Pascapanen Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian (BRMP Pascapanen) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap ketentuan disiplin yang berlaku. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BRMP Pascapanen, Suharyanto, dan menghadirkan narasumber Revi Sepriana, yang memaparkan secara komprehensif substansi peraturan tersebut kepada seluruh peserta.
Dalam sambutannya, Kepala BRMP Pascapanen Suharyanto menegaskan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Menurutnya, setiap pegawai perlu memahami hak, kewajiban, larangan, hingga konsekuensi atas pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Pemahaman yang baik terhadap regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kinerja.
Pada sesi pemaparan materi, Revi Sepriana menjelaskan berbagai ketentuan penting dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil, jenis-jenis pelanggaran disiplin, hingga mekanisme penjatuhan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kepala BRMP Pascapanen berharap seluruh pegawai dapat mengimplementasikan nilai-nilai kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta semakin meningkatkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata BRMP Pascapanen dalam membangun budaya organisasi yang disiplin, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung pencapaian kinerja organisasi yang optimal.